HOME

HOME

Selasa, 07 Mei 2013

02/PMK.03/2010 ( BIAYA PROMOSI )





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.03/2010 TANGGAL 8 JANUARI 2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
b.         bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a.         biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.         biaya pameran produk;
c.         biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.         biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.



Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.         pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b.         Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pasal 5
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
(1)        Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2)        Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3)        Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)        Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
(5)        Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal      :           8 Januari 2010

MENTERI KEUANGAN,
            ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
            ttd
PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 6

                                                                                                                                               LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI

Nama Wajib Pajak         :
NPWP                          :
Alamat                          :
Tahun Pajak                  :

No.
Data Penerima
Pemotongan PPh
Nama
NPWP
Alamat
Tanggal
Bentuk dan Jenis Biaya
Jumlah (Rp)
Keterangan
Jumlah PPh
Nomor Bukti Potong













                                                                                                            ...............................,.................


                                                                                                                        Nama Wajib Pajak
_______________________________________________________________________________________

                                                                                                MENTERI KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya,                                                               ttd
Kepala Biro Umum                                                                     SRI MULYANI INDRAWATI
            u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
            ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107












Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan

Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Pengertian Biaya Promosi
Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan
Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :
  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
  2. biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban Pemotongan PPh
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.  Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.
Daftar Nominatif
Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.















































DAFTAR NOMINATIF, TIDAK DAPAT MENGHAPUS JEJAKMU

Oleh: M. Arief Risman
Kisah Pembuka
Mario adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan besar yang sangat patuh dengan aturan perpajakan. Mario juga seorang pegawai yang teguh dengan prinsip agamanya. Sehubungan dengan adanya rotasi di kantornya ini dia mendapat tugas baru yaitu mengantar jemput setiap tamu penting perusahaan ke hotel atau tempat lain untuk menjamu tamu tersebut. Sekilas dia melihat peluang dari tugas barunya ini yaitu bisa mendapatkan kenalan orang-orang yang dianggap penting. Tugas itu pun dijalankannya dengan senang hati, sampai pada suatu hari dia mendapatkan kebimbangan. Salah satu tamu perusahaan menginginkan jenis hiburan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Jika dia mengiyakan keinginan tamu itu maka tentu saja dia terlibat dengan dosa itu.
Setelah berfikir matang-matang, rupanya Mario teringat dengan pesan sobatnya Azzam di bagian pajak yang selalu wanti-wanti untuk tidak lupa membawa bukti-bukti pembayaran entertainment serta mengisi daftar yang disebutnya daftar nominatif. Daftar yang berisi data nama tamu, nama perusahaan, jenis entertainment, tempat, hari serta tanggal dan data lainnya yang harus diisi lengkap. Pesan sobatnya ini kemudian secara diplomatis disampaikan kepada sang tamu bahwa kegiatan bapak untuk mengunjungi tempat itu akan tercatat dengan lengkap di dalam daftar nominatif yang akan tersimpan rapi di perusahaan dan juga akan disampaikan ke kantor pelayanan pajak. Dengan kata lain, jejak Bapaj tidak dapat terhapus. Sang tamu yang terheran-heran dengan istilah daftar nominatif pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat terlarang itu. Mario akhirnya bersyukur dan dia sangat merasakan manfaat dari daftar nominatif ini.
Kisah di atas hanya sebuah ilustrasi yang menggambarkan kepatuhan Wajib Pajak untuk selalu membuat daftar nominatif pada setiap biaya entertainment yang diberikan kepada para relasi atau mitra bisnis. Aturan pajak mengatur bahwa biaya entertainment merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sepanjang diberikan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan syarat tambahan Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif, sebuah daftar yang memuat informasi detail tentang jenis, nilai dan pihak yang menerima entertainment tersebut. Apa itu daftar nominatif lalu bagaimana aturan pajak mengaturnya serta jenis-jenis biaya yang dipersyaratkan harus membuat daftar nominatif akan dibahas dalam artikrl di bawah ini.
A.      Pembahasan
  1. 1. Dasar aturan
Istilah daftar nominatif banyak ditemukan dalam peraturan perpajakan Indonesia. Penggunaan istilah ini banyak ditemukan dalam pasal-pasal peraturan yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak, bentuk pelaporan yang disampaikan kantor pajak, serta persyaratan agar sebuah biaya dapat diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense). Tulisan ini memfokuskan pembahasan daftar nominatif sebagai syarat agar sebuah biaya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
  1. 2. Jenis biaya yang mensyaratkan daftar nominatif
Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur ketentuan bagaimana sebuah biaya diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Sebuah biaya dapat menjadi pengurang epnghasilam bruto jika biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun untuk beberapa jenis biaya tertentu. Ketentuan perpajakan mensyaratkan adanya syarat tambahan. Syarat tambahan mutlak sifatnya karena jika tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh maka biaya tersebut tidak bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Syarat tambahan yang dimaksud adalah daftar nominatif, sebuah daftar yang merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tersebut. Daftar nominatif dibuat untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Beberapa jenis biaya yang diwajibkan dilengkapi dengan daftar nominatif adalah sebagai berikut :
Biaya Entertainment
Biaya yang diperuntukan untuk menjamu relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada dasarnya biaya ini diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan bahwa :
  1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
  2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
  3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
Biaya Promosi
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Sesuai pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha perusahaan, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.




  1. 3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk biaya entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yaitu berisi :
  1. Nomor urut.
  2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi, Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
B.      Penutup
Daftar nominatif adalah sebuah daftar yang merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tertentu. Daftar nominatif dibuat untuk untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat daftar nominatif, yaitu biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar nominatif yang telah dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment, biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional pemeriksa, para account representative atau petugas pajak lainnya harus lebih jeli melihat apakah biaya-biaya yang telah dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilengkapi dengan daftar nominatif.
Daftar Pustaka
  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 36 tahun 2008
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  4. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18)

1 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai 'Biaya Promosi', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6978/1/JURNAL%20SKRIPSI%20.pdf
    trimakasih
    semoga bermanfaat

    BalasHapus