PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.03/2010 TANGGAL 8
JANUARI 2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk lebih
memberikan kepastian hukum dan memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak,
perlu penyesuaian terhadap pengaturan mengenai biaya promosi yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto;
b. bahwa biaya promosi sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk
baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh
Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya
periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya
pameran produk;
c. biaya
pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya
sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau
fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah
dikenai pajak bersifat final.
Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian
sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pasal 5
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain
dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan
pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar
nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang dikeluarkan kepada pihak lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya,
nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi
dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2010 NOMOR 6
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010
TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
No.
|
Data
Penerima
|
Pemotongan
PPh
|
|||||||
Nama
|
NPWP
|
Alamat
|
Tanggal
|
Bentuk
dan Jenis Biaya
|
Jumlah
(Rp)
|
Keterangan
|
Jumlah
PPh
|
Nomor
Bukti Potong
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............................,.................
Nama
Wajib Pajak
_______________________________________________________________________________________
MENTERI
KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya, ttd
Kepala Biro Umum SRI
MULYANI INDRAWATI
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen
ttd
Antonius Suharto
NIP 060041107
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan
Published by Dudi
Wahyudi on January 26th, 2010 06:06 AM | Pajak Penghasilan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29
Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang
melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan.
Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas
yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah
salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak
Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta
untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang
tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa
biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU
PPh).
Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun
demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah
terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan
ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT
Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Tulisan
di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan
sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.
Pengertian Biaya Promosi
Yang
dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang
dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan
pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan
dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak,
elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan
produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Biaya Promosi Yang Tidak
Dapat Dikurangkan
Berikut
ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dalam menghitung penghasilan neto :
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
- biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk
pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar
harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam
perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban Pemotongan PPh
Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan
dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi
dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan,
maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya
promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%
dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan
pelaksanaannya. Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan
pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka
atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21
sesuai dengan ketentuan yang sesuai.
Daftar Nominatif
Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang
dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang
yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta
tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk
daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Daftar
nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan
Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak
sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
DAFTAR NOMINATIF, TIDAK DAPAT MENGHAPUS JEJAKMU
Oleh: M. Arief RismanKisah Pembuka
Mario
adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan besar yang sangat patuh dengan
aturan perpajakan. Mario juga seorang pegawai yang teguh dengan prinsip
agamanya. Sehubungan dengan adanya rotasi di kantornya ini dia mendapat tugas
baru yaitu mengantar jemput setiap tamu penting perusahaan ke hotel atau tempat
lain untuk menjamu tamu tersebut. Sekilas dia melihat peluang dari tugas
barunya ini yaitu bisa mendapatkan kenalan orang-orang yang dianggap penting.
Tugas itu pun dijalankannya dengan senang hati, sampai pada suatu hari dia
mendapatkan kebimbangan. Salah satu tamu perusahaan menginginkan jenis hiburan
yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Jika dia mengiyakan keinginan tamu itu maka tentu
saja dia terlibat dengan dosa itu.
Setelah
berfikir matang-matang, rupanya Mario teringat dengan pesan sobatnya Azzam di
bagian pajak yang selalu wanti-wanti untuk tidak lupa membawa bukti-bukti
pembayaran entertainment serta mengisi daftar yang disebutnya daftar
nominatif. Daftar yang berisi data nama tamu, nama perusahaan, jenis entertainment,
tempat, hari serta tanggal dan data lainnya yang harus diisi lengkap. Pesan
sobatnya ini kemudian secara diplomatis disampaikan kepada sang tamu bahwa
kegiatan bapak untuk mengunjungi tempat itu akan tercatat dengan lengkap di
dalam daftar nominatif yang akan tersimpan rapi di perusahaan dan juga akan
disampaikan ke kantor pelayanan pajak. Dengan kata lain, jejak Bapaj tidak
dapat terhapus. Sang tamu yang terheran-heran dengan istilah daftar nominatif
pada akhirnya mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat terlarang itu. Mario akhirnya bersyukur dan dia sangat
merasakan manfaat dari daftar nominatif ini.
Kisah
di atas hanya sebuah ilustrasi yang menggambarkan kepatuhan Wajib Pajak untuk
selalu membuat daftar nominatif pada setiap biaya entertainment yang
diberikan kepada para relasi atau mitra bisnis. Aturan pajak mengatur bahwa
biaya entertainment merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang
penghasilan bruto sepanjang diberikan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan dengan syarat tambahan Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif,
sebuah daftar yang memuat informasi detail tentang jenis, nilai dan pihak yang
menerima entertainment tersebut. Apa itu daftar nominatif lalu
bagaimana aturan pajak mengaturnya serta jenis-jenis biaya yang dipersyaratkan
harus membuat daftar nominatif akan dibahas dalam artikrl di bawah ini.
A. Pembahasan- 1. Dasar aturan
Istilah daftar nominatif banyak ditemukan dalam
peraturan perpajakan Indonesia. Penggunaan istilah ini banyak ditemukan dalam
pasal-pasal peraturan yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak, bentuk
pelaporan yang disampaikan kantor pajak, serta persyaratan agar sebuah biaya
dapat diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense).
Tulisan ini memfokuskan pembahasan daftar nominatif sebagai syarat agar sebuah
biaya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
- 2. Jenis biaya yang mensyaratkan daftar nominatif
Pasal
6 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur ketentuan bagaimana sebuah biaya
diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto. Sebuah biaya dapat menjadi
pengurang epnghasilam bruto jika biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun untuk beberapa jenis biaya tertentu.
Ketentuan perpajakan mensyaratkan adanya syarat tambahan. Syarat tambahan mutlak
sifatnya karena jika tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh maka biaya
tersebut tidak bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Syarat tambahan
yang dimaksud adalah daftar nominatif, sebuah daftar yang merinci tentang
data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya tersebut. Daftar
nominatif dibuat untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar
telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Beberapa jenis biaya yang
diwajibkan dilengkapi dengan daftar nominatif adalah sebagai berikut :Biaya Entertainment
Biaya
yang diperuntukan untuk menjamu relasi atau rekanan bisnis perusahaan. Pada
dasarnya biaya ini diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan kelaziman
dan kewajaran dalam praktek dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang
yang baik. Biaya entertainment menjadi pengurang penghasilan bruto
jika dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak serta dapat dibuktikan kebenarannya, sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya
entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18) yang menyebutkan bahwa :
- Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
- Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
- Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
Biaya
promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak
dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik
langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan.
Sesuai
pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010 besarnya biaya
promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari
jumlah :
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru;dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Selanjutnya dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif
atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang
dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif yang telah dibuat kemudian
dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh
Badan. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka biaya promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto, ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4
dan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.03/2010.
Biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi
bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha perusahaan, yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau
terakhir oleh Wajib Pajak. Berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.03/2010 yang menyebutkan bahwa Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat
ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang
memenuhi persyaratan :
a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih
kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara
penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani
piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf b dinyatakan
bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, sebagai daftar nominatif. Kemudian ditambahkan pula dalam
pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 bahwa piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif.
- 3. Isi daftar nominatif
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Isi yang terkandung dalam daftar nominatif untuk
biaya entertainment diatur dalam poin 3 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan
sejenisnya (seri PPh Umum 18) yaitu berisi :
- Nomor urut.
- Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Nama tempat, alamat, jenis, dan jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi Nama, Posisi, Nama perusahaan, dan Jenis usaha.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Isi daftar nominatif untuk biaya promosi
tercantum dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
02/PMK.03/2010 yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar Nominatif Biaya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
Daftar nominatif untuk biaya piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih atau yang disebut daftar piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal
Pajak adalah seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu harus mencantumkan identitas
debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih. Sedangkan dalam pasal 5 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 disebutkan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas
debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih.
B. Penutup
Daftar nominatif adalah sebuah daftar yang
merinci tentang data-data yang dibutuhkan untuk memperjelas pengeluaran biaya
tertentu. Daftar nominatif dibuat untuk untuk membuktikan, bahwa biaya-biaya
tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan
kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
perusahaan. Beberapa biaya yang telah dikeluarkan oleh Wajib Pajak wajib dibuat
daftar nominatif, yaitu biaya entertainment, biaya promosi dan
penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Daftar
nominatif yang telah dibuat oleh Wajib Pajak wajib dilaporkan sebagai lampiran
saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Dengan adanya ketentuan ini maka Wajib Pajak
harus lebih tertib dalam mengelola pengeluaran yang berhubungan dengan biaya entertainment,
biaya promosi dan penjualan serta biaya piutang yang nyata-nyata tidak tertagih
untuk tetap bisa diakui sebagai biaya yang diperkenankan menjadi pengurang
penghasilan bruto. Begitu pula para fungsional pemeriksa, para account
representative atau petugas pajak lainnya harus lebih jeli melihat apakah
biaya-biaya yang telah dikeluarkan Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi
persyaratan untuk dilengkapi dengan daftar nominatif.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 36 tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang biaya entertainment dan sejenisnya (seri PPh Umum 18)