PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 163/PMK.03/2012 TANGGAL 22 OKTOBER 2012
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, perlu mengatur kembali
batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Kegiatan Membangun Sendiri;
b. bahwa
untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
nomor 42 TAHUN 2009 Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai
lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42
TAHUN 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan
Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
Mengingat :
1. Undang-Undang
nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai
Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
2. Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 2
(1) Atas kegiatan membangun sendiri terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(3) Kegiatan
membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4) Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau
perairan dengan kriteria:
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu,
beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau
tempat kegiatan usaha; dan
c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2
(dua ratus meter persegi).
Pasal 3
(1) Pajak
Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan
cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh
persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk
membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pasal 4
(1) Saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai
pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
(2) Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut
tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(3) Tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di
tempat bangunan tersebut didirikan.
Pasal 5
Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan
setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh
persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
pada setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak
atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
(2) Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan
yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
a. tidak memberikan data atau bukti
pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun
bangunan; atau
b. memberikan data atau bukti pendukung
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun
tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1) Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2) Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam
hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan
tersebut.
(4) Dalam
hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau
badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom
NPWP diisi dengan:
1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit
pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak
Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada
3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit
terakhir.
b. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi
nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri.
(5) Dalam
hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki
NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. kolom
NPWP diisi dengan:
1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak
Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada
3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit
terakhir.
b. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri.
Pasal 8
(1) Orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi
tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan
tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor
Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang
pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib
melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar
ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4) Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan
kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 9
(1) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak
melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang
wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah
melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh
Direktorat Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan
yang tidak wajar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menerbitkan surat himbauan sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat himbauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), orang pribadi atau badan belum menyetor dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan
didirikan dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
(4) Berdasarkan
hasil verifikasi atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas kegiatan
membangun sendiri.
(5) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum
memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan
NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Dalam
hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah
memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai
ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 10
Pajak
Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat
dikreditkan.
Pasal 11
Tata cara
penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 12
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. kegiatan
membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan belum
selesai pembangunannya pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 22 Oktober 2012
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1036
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
FORMAT SURAT TEGURAN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
……………………………………………………....(1)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : ………………
(2) ……………..,……20…. (3)
Lampiran :
Hal : Surat Teguran
Yth.
……………………………………………………….
………………………………………………………………(4)
Berdasarkan data pada tata usaha
kami, Saudara belum melakukan kewajiban menyetor dan/atau melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor…………………………………………………………..
Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara diminta agar segera menyetor dan/atau melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut dan memberikan
konfirmasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal
surat teguran ini, kepada:
No.
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol.
|
Jabatan
|
... (5)
|
… (6)
|
… (7)
|
… (8)
|
Saudara
juga diminta untuk membawa bukti-bukti pendukung antara lain:
1. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar 1 atau
Lembar 3;
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
3. Bukti pendukung biaya yang dikeluarkan
dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan.
Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal
batas waktu di atas terlewati dan Saudara belum melakukan kewajiban menyetor
dan/atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Kegiatan
Membangun Sendiri dan/atau memberikan konfirmasi, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan penghitungan dan
penetapan pajak terutang secara jabatan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara
diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
…………………………..(9)
…………………………..(9)
NIP……………………..(9)
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT TEGURAN
Angka 1 : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan
Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
Angka 2 : Diisi dengan nomor surat Kantor Pelayanan Pajak
Angka 3 : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan surat
Angka 4 : Diisi dengan nama orang pribadi atau
badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri, beserta alamatnya
Angka 5 : Diisi dengan nomor urut
Angka 6 : Diisi dengan nama dan NIP petugas yang akan menangani
proses konfirmasi
Angka 7 : Diisi dengan pangkat dan golongan
petugas yang akan menangani proses konfirmasi
Angka 8 : Diisi dengan jabatan petugas yang akan menangani proses
konfirmasi
Angka 9 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda
tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta cap jabatan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO UMUM
u.b.
KEPALA
BAGIAN T.U. KEMENTERIAN
GIARTO
NIP
195904801984021001
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
FORMAT SURAT TEGURAN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
……………………………………………………....(1)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : ……………… (2) ……………..,……20…. (3)
Lampiran :
Hal : Surat Himbauan
Yth.
……………………………………………………….
………………………………………………………………(4)
Dengan ini kami mengucapkan terima
kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah Saudara lakukan. Saudara
telah menyetor dan/atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor………………………… dengan rincian sebagai berikut:
1. Nama Wajib Pajak : ………………………………..
2. NPWP : ………………………………..
3. Masa Pajak : ………………………………..
4. Nilai Surat Setoran Pajak : ………………………………..
(5)
Berdasarkan data yang ada pada tata
usaha kami, jumlah Pajak Pertamabahan Nilai terutang atas Kegiatan Membangun
Sendiri yang Saudara setor dan/atau laporkan tersebut belum sesuai dengan data
yang kami miliki dan/atau peroleh.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara diminta agar segera memberikan konfirmasi dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat himbauan ini, kepada:
No.
|
Nama/NIP
|
Pangkat/Gol.
|
Jabatan
|
... (6)
|
… (7)
|
… (8)
|
… (9)
|
Saudara
juga diminta untuk membawa bukti-bukti pendukung antara lain:
1. Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar 1 atau
Lembar 3;
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
3. Bukti pendukung biaya yang dikeluarkan
dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan.
Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal
batas waktu di atas terlewai dan Saudara tidak memberikan konfirmasi, maka
terhadap Saudara dapat dilakukan penghitungan dan penetapan pajak terutang
secara jabatan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara
diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
…………………………..(10)
…………………………..(10)
NIP……………………..(10)
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT HIMBAUAN
Angka 1 : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan
Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan
Angka 2 : Diisi dengan nomor surat Kantor Pelayanan Pajak
Angka 3 : Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan surat
Angka 4 : Diisi dengan nama Orang Pribadi atau
Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri, beserta alamatnya
Angka 5 : Diisi dengan data pada Surat Setoran Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak
Angka 6 : Diisi dengan Nomor urut
Angka 7 : Diisi dengan nama dan NIP petugas yang akan menangani
proses konfirmasi
Angka 8 : Diisi dengan pangkat dan golongan
petugas yang akan menangani proses konfirmasi
Angka 9 : Diisi dengan jabatan petugas yang akan menangani proses
konfirmasi
Angka 10 : Diisi dengan nama, NIP, dan tanda
tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak serta cap jabatan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO UMUM
u.b.
KEPALA
BAGIAN T.U. KEMENTERIAN
GIARTO
NIP
195904801984021001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar